TANGSELXPRESS – Penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR di Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan.
Pasalnya, penegakannya dinilai tidak begitu efektif. Meski saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tengah memberlakukan sanksi bagi pelanggar Perda, Rabu 23 November 2022.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alexander Prabu menjelaskan terkait penerapan yang dilakukan penegak Perda. Menurut Alex, penerapan tersebut harus dilakukan Satpol PP secara terus menerus.
“Perda ini kan sebenarnya sudah cukup lama sejak 2016, dan menurut saya tidak begitu efektif. Karena penerapannya tidak begitu konsisten karena tidak dilakukan secara terus menerus,” terang Alexander Prabu.
“Saya mengapresiasi kalau Satpol PP mau menegakkan terus menerus di sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit. Jadi kantor pemerintahan itu harus menjadi contoh. Tapi jangan lupa, mungkin dari segi edukasi, sosialisasi dan ada juga tempat khusus untuk merokok,” ujarnya.
“Semakin kecil ruang untuk merokok akan semakin bagus. Jika Perda KTR kalau mau ditegakkan harus konsisten dan Satpol PP harus rutin melakukan operasi di sekolah seperti SMP, SMA dan kantor pemerintah bahkan didalam angkot serta tempat yang sudah tercantum dalam Perda KTR,” pungkasnya.







