TANGSELXPRESS – Oknum anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kabarnya tengah menjalani proses pidana di Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kasus tersebut terungkap berawal dari anggota Polsek Pondok Aren bernama Bripka Hadi Kurniawan dilaporkan oleh istri sahnya soal persingkuhan.
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS menjelaskan, kasus dugaan perselingkuhan tersebut pun kabarnya juga menyeret persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sabtu 12 November 2022.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ssrly Sollu menjelaskan terkait kasus tersebut. Menurut Sarly, oknum anggota Polsek Pondok Aren tersebut sedang dalam proses pidana.
“Anggota itu juga dalam proses pidana, telah di laporkan KDRT nya. Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya,” terang AKBP Sarly Sollu kepada wartawan.
Meski begitu, Sarly Sollu menjelaskan terkait kasus KDRT yang menjerat Bripda Hadi Kurniawan. Kata Sarly, kasus KDRT tersebut telah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.
“Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan untuk Bripka Hadi Kurniawan (saat ini kasus masih di tangani Renakta),” tegasnya.
Seperti informasi yang berhasil diperoleh TANGSELXPRESS menjelaskan, selain kasus dugaan perselingkuhan, laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun juga dilaporkan oleh istri sah Bripka Hadi Kurniawan yang terdaftar pada institusi Polri berisinial IMD.