• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati

admin by admin
November 6, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read

Two large ships at sea. A cargo ship and a fishing ship met at sea against the backdrop of a mountainous coastline.

104
SHARES
232
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus sindikat pemalsuan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di Bitung dan Pati berhasil diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam peristiwa itu 6 orang berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan terkait kronologi tersebut, Minggu 6 November 2022.

Menurut penjelasan Adin, kasus yang terjadi di Bitung berawal dari permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL kemudian memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan melakukan dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan usaha sebesar Rp103 juta.

BACA JUGA :  Ungkap Sindikat Pemalsuan SIPI, KKP Akan Gandeng PPATK

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW sebagai pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1. Dalam menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA sebagai nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang. Saat ini penyidik ​​beserta aparat kepolisian terkait, tengah mencari satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia atau pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” ujar Adin.

BACA JUGA :  Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Ancaman hukuman yang digunakan terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain, dan atau menggandakan Perzinan Berusaha untuk oleh kapal lain dan atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Pascarusuh Unjuk Rasa, Kantor Bupati Pati masih Dijaga Ketat Polisi

Dalam membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung.

Selain itu, KKP juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian ahli pada Pegadaian Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ​​Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Sumber: Infopublik.

Tags: Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan PatiBitungikankapalnelayanPati
Previous Post

Skin Care Andalan dari Merk Ternama Jadi Solusi Ladies untuk Cantik

Next Post

Tips Tingkatkan Warna Alami Bibir Agar Tampil Cantik

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post

Tips Tingkatkan Warna Alami Bibir Agar Tampil Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com