• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Tertib Berlalu-lintas ya, E Tilang akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah 

admin by admin
November 5, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Tertib Berlalu-lintas ya, E Tilang akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah 

Ilustrasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: GridOto.com)

73
SHARES
163
VIEWS

TANGSELXPRESS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR) bagi para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat.

“Atau memakai pelat nomor palsu sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di E-TLE nasional,” kata Aan, Kamis (3/11).

Aan menerangkan, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA :  Memaknai Pancasila Untuk Kehidupan yang Manusiawi dan Toleran

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

BACA JUGA :  Kloter Pertama Jamaah Haji Berangkat 2 Mei, Bakal Dilepas Prabowo

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulis instruksi Kapolri.

Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Kemudian, Korlantas diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

BACA JUGA :  Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun, Polri Lakukan Penyelidikan

Jajaran Korlantas perlu menampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme. Personel juga diimbau mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Selanjutnya, isi telegram mencatat bahwa personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman. Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman.

Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani standar operasional prosedure (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif.

Selain itu, Korlantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Tags: ETLEKorlantasPolantasPolriTilang Elektronik
Previous Post

Soal Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan, PDFI: Paling Lama Delapan Minggu

Next Post

Terkait Penetapan UMP 2023, Begini Penjelasan Disnakertrans Banten

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari
TANGERANG SELATAN

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari

Januari 18, 2026
2.9k
Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi
DAERAH

Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi

Januari 18, 2026
1.4k
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta
MEGAPOLITAN

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta

Januari 18, 2026
1.2k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1.1k
Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Next Post
Terkait Penetapan UMP 2023, Begini Penjelasan Disnakertrans Banten

Terkait Penetapan UMP 2023, Begini Penjelasan Disnakertrans Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com