TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menginginkan tak ada aktifitas pekerja di lokasi proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Sebab, keberadaan pabrik masker tersebut telah disegel Satpol PP lantaran dianggap belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis 3 November 2022.
Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan, Taufik Wahidin kepada wartawan menjelaskan, pihaknya meminta kepada pemilik pabrik masker untuk menghentikan aktifitas pekerja pasca proyek pembangunan tersebut disegel Satpol PP.
“Info dari pemiliknya dia mau ikut aturan sebelum ijinnya ada untuk menghentikan aktivitas pembangunannya,” terang Taufik Wahidin.
“Sudah disegel dan segelannya masih ada tinggal pengawasan dari satpol PP,” tegas dia.
Sementara, salah satu warga sekitar, Ria (47) kepada wartawan mengaku saat ini masih ada aktifitas pekerja pasca proyek tersebut disegel Satpol PP.
Menurutnya, aktifitas yang terjadi di proyek tersebut dilakuian secara diam-diam karena tidak ada petugas Satpol PP yang melakukan pengawasan.
“Masih ada aktifitas kok pak, pagi tadi sampai siang masih ada aktifitas pekerja. Bahkan, didepan saja ada pekerja lagi melakukan pemlesteran lantai,” ujar Ria kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Pondok Karya, Pondok Aren ditolak warga. Pasalnya, keberadaan pabrik tersebut menyalahi aturan.







