TANGSELXPRESS – Kejahatan terhadap anak di Tangerang Selatan (Tangsel) cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terdapat 219 kasus kekerasan anak dan perempuan.
Dari angka tersebut, sebanyak 116 anak mengalami kekerasan dan sisanya sebanyak 103 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dari jumlah kasus anak tersebut, sebanyak 52 anak mengalami kejahatan seksual, Jumat 21 Oktober 2022.
Kepala DP3AP2KB Tangerang Selatan, Khairati menjelaskan terkait hal tersebut. Menurut Khariati, anak dibawah umur menjadi kalangan yang mendominasi sebagai korban kekerasan dengan kebanyakan kekerasan seksual.
“Ada 219 kasus yang melaporkan dari Januari sampai sekarang. Dari 219 kasus itu, ada 116 khusus kasus anak, lainnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan dewasa,” terang Khariati saat di Polres Tangerang Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 kemarin.
“Jadi kasus pencabulan terhadap anak cukup banyak mengambil porsi yang terbesar,” ujarnya.
Terpisah, kasus pemerkosaan anak di Tangsel mendapat sorotan serius beberapa pihak. Sorotan itu datang salah satunya dari pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan.
Dalam pandanganya mengamati kasus pemerkosaan anak di Tangsel, dosen pidana dan hukum perlindungan perempuan dan anak fakultas hukum Unpam, Halimah Humayrah Tuanaya menegaskan, kasus itu harus mendapat perhatian serius.
Menurut Halimah, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya.
Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka kata Halimah, negara akan membayar kompensasi.
“Saya menyarankan agar Polres Tangerang Selatan juga menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
“Merujuk pada ketetuan pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS,” ujarnya.
Kendati begitu, Halimah menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja aparat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap S sebagai pelaku pemerkosaan. Penangkapan S pun, menurut Halimah, merupakan pintu masuk korban untuk mendapatkan keadilan.