TANGSELXPRESS – Polri tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keduanya jadi tersangka terkait adanya unggahan di akun youtube Gua Nur 13 Official.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan Sugik Nur merupakan pemilik dan pengelola akun youtube Gus Nur 13 Official, Jumat 14 Oktober 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan terkait penetapan tersebut. Menurut Nurul, penetapan tersangka Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur terkait ujaran kebencian.
“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” Kombes Pol Nurul Azizah.
Dengan begitu, Nurul menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Selain itu kedua tersangka juga dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.







