• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

admin by admin
Oktober 14, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Polri Tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
136
SHARES
302
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keduanya jadi tersangka terkait adanya unggahan di akun youtube Gua Nur 13 Official.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan Sugik Nur merupakan pemilik dan pengelola akun youtube Gus Nur 13 Official, Jumat 14 Oktober 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan terkait penetapan tersebut. Menurut Nurul, penetapan tersangka Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur terkait ujaran kebencian.

“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” Kombes Pol Nurul Azizah.

BACA JUGA :  Kunjungi Pasar Tanah Abang Jokowi Lepas Masker, Ini yang Dilakukan Jokowi Pasca PPKM Dicabut

Dengan begitu, Nurul menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.

Selain itu kedua tersangka juga dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tags: Bambang Tri MulyonoJokowipenggugat dugaan ijazah palsuPolri Tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencianpresiden joko widodo
Previous Post

Alami Luka, Pembuat Onar di Pesawat Turkish Airlines Perawatannya Akan Dipindahkan di Tangerang

Next Post

Kapolda Jatim Baru Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kapolda Jatim Baru Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Kapolda Jatim Baru Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com