TANGSELXPRESS – Terlibat tawuran dan bawa senjata tajam di Tangerang, 3 pelajar di tangkap polisi. Ketiga pelajar tersebu di antaranya berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18).
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tawuran tersebut terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan terkait penangkapan 3 pelajar tersebut. Menurut Zain, para peljar itu ditangkap petugas saat melakukan patrol.
“Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa celurit panjang dan sedang. Informasinya, dalam tawuran itu disebutkan bahwa sebelumnya para pelaku telah membuat janji melalui media sosial.
Kini para pelaku diamankan di Polsek Cipondoh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.