• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 14 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

MUI Awasi Transaksi Uang Digital, Haramkah?

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Oktober 7, 2022
in EKONOMI, EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 1min read
MUI Awasi Transaksi Uang Digital, Haramkah?
63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS- Saat ini masyarakat mulai banyak beralih ke transaksi uang digital. Dengan kemudahannya, maka tak perlu lagi membawa uang kertas kemana-mana untuk melakukan pembayaran. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan terkait hal itu.

Wakil Ketua MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan, transaksi uang digital perlu diawasi demi mencegah pelanggaran atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam dalam ketentuan di dalam uang digital.

“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” tutur Kiai Marsudi dari keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudi, adanya transaksi lewat digital ini tidak bisa lepas dari umat Islam di dunia. Namun, dia khawatir bisa mengubah hukum yang ada dalam bertransaksi.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Diminta Tertibkan Permainan Capit Boneka, Pilar: Tunggu Fatwa MUI

“Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Kiai Marsudi melanjutkan, penerapan transaksi uang digital perlu dilakukan berdasarkan kisah Al-Jam’u baina ats-Tsabat wa At-Tathawwur.

Kaidah tersebut menjelaskan, umat Islam harus berupaya menyatukan hukum tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah kapan saja.

Tags: HaramMUItransaksi uang digital
Previous Post

Baim Wong dan Paula Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Konten Prank KDRT

Next Post

Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Related Posts

Badan Capek Tapi Susah Tidur, Atasi dengan Cara Ini!
KESEHATAN

Cara Mendapatkan Tidur Berkualitas: Tips Ampuh agar Nyenyak dan Bangun Lebih Segar

April 14, 2026
2.9k
BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik
ADVERTORIAL

BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

April 14, 2026
4k
Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini
NASIONAL

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Apresiasi Implementasi PP Tunas

April 14, 2026
2.6k
Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line
OPINI

Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line

April 14, 2026
2.8k
Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan
NASIONAL

Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan

April 14, 2026
2.2k
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina

April 14, 2026
2.7k
Next Post
Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com