TANGSELXPRESS- Saat ini masyarakat mulai banyak beralih ke transaksi uang digital. Dengan kemudahannya, maka tak perlu lagi membawa uang kertas kemana-mana untuk melakukan pembayaran. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan terkait hal itu.
Wakil Ketua MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan, transaksi uang digital perlu diawasi demi mencegah pelanggaran atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam dalam ketentuan di dalam uang digital.
“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” tutur Kiai Marsudi dari keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Marsudi, adanya transaksi lewat digital ini tidak bisa lepas dari umat Islam di dunia. Namun, dia khawatir bisa mengubah hukum yang ada dalam bertransaksi.
“Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.
Kiai Marsudi melanjutkan, penerapan transaksi uang digital perlu dilakukan berdasarkan kisah Al-Jam’u baina ats-Tsabat wa At-Tathawwur.
Kaidah tersebut menjelaskan, umat Islam harus berupaya menyatukan hukum tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah kapan saja.