• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 27 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Komisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim Agung

admin by admin
September 27, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 1min read
Komisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim Agung
63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Yudisial (KY) sikapi status tersangka hakim agung pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat empat poin terkait penetapan status tersangka hakim agung berinisial SD.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya menyampaikan empat poin sikap terkait penetapan status tersangka tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, empat point itu diantaranya KY menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selain itu, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA :  Geger! Rekening Pedagang Burung Diblokir, Ini Penjelasan KPK 

Bahkan terkait penetapan tersebut, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY dan mendukung KPK berkerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.

“Apakah nanti proses pemeriksaan dilakukan secara paralel antara sidang pidana dan sidang etik, KY akan koordinasi dengan KPK,” jelas Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik seperti dikutip TANGSELXPRESS, Selasa 27 September 2022.

Meski begitu, Mukti menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK terkait kasus itu. Bahkan, SD akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim sesuai hasil pemeriksaan.

BACA JUGA :  Mau Bayar Pajak Kendaraan, Ini Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Selatan 

Dalam proses pemeriksaan itu, KY akan berkoordinasi dengan KPK. Pasalnya, SD dalam kasus itu sudah menjadi tersangka KPK.

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKomisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim AgungkpkKYMAMahkamah AgungMajelis Kehormatan Hakimpelanggaran beratpemeriksaan
Previous Post

Maluku Utara Jadi Sasaran Distribusi Minyak Goreng Kemasan

Next Post

Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Related Posts

Tragis, Wanita di Depok Jadi Korban Rudapaksa Driver Taksi Online
MEGAPOLITAN

Tragis, Wanita di Depok Jadi Korban Rudapaksa Driver Taksi Online

November 26, 2025
158
Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan
MEGAPOLITAN

Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan

November 25, 2025
140
Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI
MEGAPOLITAN

Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI

November 22, 2025
1.2k
Mendadak Muncul Bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending Lagi 404-JkW-Not Found
MEGAPOLITAN

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor

November 22, 2025
1k
Ungkap Perdagangan Pakaian Impor Ilegal, Polda Metro Sita 439 Balpres
MEGAPOLITAN

Ungkap Perdagangan Pakaian Impor Ilegal, Polda Metro Sita 439 Balpres

November 21, 2025
1.2k
Pohon Tumbang di Dekat Bundaran Senayan, Lalu Lintas Padat
MEGAPOLITAN

Pohon Tumbang di Dekat Bundaran Senayan, Lalu Lintas Padat

November 20, 2025
1.2k
Next Post
Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com