TANGSELXPRESS – Komisi Yudisial (KY) sikapi status tersangka hakim agung pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat empat poin terkait penetapan status tersangka hakim agung berinisial SD.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya menyampaikan empat poin sikap terkait penetapan status tersangka tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, empat point itu diantaranya KY menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Selain itu, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
Bahkan terkait penetapan tersebut, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY dan mendukung KPK berkerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.
“Apakah nanti proses pemeriksaan dilakukan secara paralel antara sidang pidana dan sidang etik, KY akan koordinasi dengan KPK,” jelas Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik seperti dikutip TANGSELXPRESS, Selasa 27 September 2022.
Meski begitu, Mukti menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK terkait kasus itu. Bahkan, SD akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim sesuai hasil pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan itu, KY akan berkoordinasi dengan KPK. Pasalnya, SD dalam kasus itu sudah menjadi tersangka KPK.