JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan. Mereka akan dikenai wajib lapor dan pencekalan ke luar negeri.
“Status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Budhi menjelaskan, pencekalan dilakukan karena para terlapor sudah berstatus tersangka sehingga berpotensi meninggalkan Indonesia. Para tersangka tetap harus memenuhi jadwal laporan dan hadir ketika dipanggil penyidik.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ucapnya.
Kendati begitu, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (2), dan ketentuan pidana Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi belum menjelaskan kemungkinan penambahan tersangka atau perluasan penyidikan.







