• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 22, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Mendadak Muncul Bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending Lagi 404-JkW-Not Found

Pemerhati Telematika, Roy Suryo. | Foto: Istimewa

102
SHARES
1.1k
VIEWS

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan. Mereka akan dikenai wajib lapor dan pencekalan ke luar negeri.

“Status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Budhi menjelaskan, pencekalan dilakukan karena para terlapor sudah berstatus tersangka sehingga berpotensi meninggalkan Indonesia. Para tersangka tetap harus memenuhi jadwal laporan dan hadir ketika dipanggil penyidik.

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sempat Memanas, Polisi Minta Pendemo Tak Merusak Fasilitas Umum

Kendati begitu, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (2), dan ketentuan pidana Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.

BACA JUGA :  Sebut Akun Instagram Hilang karena “Pesanan Khusus”, Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim

Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi belum menjelaskan kemungkinan penambahan tersangka atau perluasan penyidikan.

Tags: Dugaan Ijazah Palsu Jokowiijazah palsupolda metro jayaRoy Suryo
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Hingga Sedang

Next Post

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Jelang Nataru, Cek Besarannya

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
KAI: 3,1 Juta Tiket Mudik Lebaran Telah Terjual

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Jelang Nataru, Cek Besarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com