TANGSELXPRESS – Dengan ditetapkannya Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud kini bertambah menjadi 7 (tujuh) orang yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), Anugrianto (A), Kristadi Juli Hardjanto (KJH), Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (H), dan Jarot Subana (JS).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan dengan lengkap kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hingga triliunan rupiah itu.
Kuntadi menerangkan bahwa dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka H selaku Direktur Utama PT Misil Mulia Metrical (PT MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT Waskita Beton Precast dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000,- dengan syarat PT Waskita Beton Precast menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.
Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.
“Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut,” kata Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
“Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast,” sambungnya.
Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
“Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H,” jelasnya.
Adapun peranan para tersangka dalam perkara tersebut yakni:
1. KJH
– Membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);
– Memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
– Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
2. H
– Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
– Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
– Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 triliun.