• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pengemudi Mobil yang Tabrak 10 Pemotor di Bantul jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

admin by admin
September 21, 2022
in DAERAH, NASIONAL
Reading Time: 1min read
Pengemudi Mobil yang Tabrak 10 Pemotor di Bantul jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Mobil yang menabrak 10 sepeda motor dan 1 sepeda kayuh di Bantul. Foto: Laman NTMC Polri

76
SHARES
169
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Bantul resmi menetapkan pengemudi mobil (SCM) yang menabrak 10 sepeda motor dan 1 sepeda kayuh di Jalan Mrisi, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, 11 orang terluka.

“SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (21/9).

Jeffry menjelaskan bahwa gelar perkara kecelakaan ini telah dilakukan dan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, didapati pengemudi mobil Honda Brio tersebut kurang hati-hati dan kurang konsentrasi.

BACA JUGA :  Terungkap, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58

“Sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan laka dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 321,” bebernya.

Dari olah TKP serta keterangan saksi, SCM melaju ke arah selatan. Dia saat itu menabrak 1 motor dan 1 sepeda sehingga hilang kendali.

“Lalu membanting (setir) kanan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil SCM. Namun SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga,” jelas Jeffry.

BACA JUGA :  Bus Listrik Transjakarta Seruduk Toko di Jaksel, Satu Orang Terluka

Lantaran ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Selain itu, tersangka pun kooperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut,” kata Jeffry.

Tags: Kabupaten BantulKecelakaankecelakaan beruntunkecelakaan lalu lintasPolres Bantul
Previous Post

Menpora Nilai Bulutangkis Layak Masuk Cabor Unggulan, Ini Alasannya

Next Post

Dukung Konversi Kompor Gas ke Listrik, DPR: Sejalan dengan Kondisi Saat Ini

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
149
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Next Post
Dukung Konversi Kompor Gas ke Listrik, DPR: Sejalan dengan Kondisi Saat Ini

Dukung Konversi Kompor Gas ke Listrik, DPR: Sejalan dengan Kondisi Saat Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com