TANGSELXPRESS – Polres Bantul resmi menetapkan pengemudi mobil (SCM) yang menabrak 10 sepeda motor dan 1 sepeda kayuh di Jalan Mrisi, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, 11 orang terluka.
“SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (21/9).
Jeffry menjelaskan bahwa gelar perkara kecelakaan ini telah dilakukan dan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, didapati pengemudi mobil Honda Brio tersebut kurang hati-hati dan kurang konsentrasi.
“Sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan laka dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 321,” bebernya.
Dari olah TKP serta keterangan saksi, SCM melaju ke arah selatan. Dia saat itu menabrak 1 motor dan 1 sepeda sehingga hilang kendali.
“Lalu membanting (setir) kanan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil SCM. Namun SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga,” jelas Jeffry.
Lantaran ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Selain itu, tersangka pun kooperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut,” kata Jeffry.







