TANGSELXPRESS – Guna mengurangi potensi munculnya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk memperketat perizinan pendirian KSP.
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebaiknya memperketat izin pendirian KSP. Alasannya, saat ini banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” ujar Masyrifah seperti dikutip dari laman Polri.
Tercatat dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum. Yaitu, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, jelas Masyrifah.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama KemenKopUKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan KemenKopUKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tambahnya.







