TANGSELXPRESS – Peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi pada akhir pekan kemarin, tepatnya pada Minggu (4/9) di Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, seorang oknum anggota polisi berinisial RS yang bertugas di Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah tega menghabisi rekannya sendiri yang bernama Aipda Ahmad Karnain (AK).
Aipda AK sendiri diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas PutraLlempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah,” sebut Pandra seperti dikutip dari akun Instagram Humas Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, kata Pandra, pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekira jam 23.45 wib, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman–pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban.
Dari keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban (AK) mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) puncuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib / keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutup Pandra.