TANGSELXPRESS – Komnas HAM menyampaikan terdapat perbedaan pendapat dari keterangan masing-masing tersangka yang memperagakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, selisih pendapat tersebut nantinya bakal diuji penyidik Polri sekaligus membuktikan kesalahan dari para tersangka.
“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi,” kata Anam saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Komnas HAM mencatat setiap temuan dari lokasi reka ulang. Kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah memiliki pandangan kesetaraan hak setiap individu dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut.