TANGSELXPRESS – Komnas HAM menyampaikan terdapat perbedaan pendapat dari keterangan masing-masing tersangka yang memperagakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, selisih pendapat tersebut nantinya bakal diuji penyidik Polri sekaligus membuktikan kesalahan dari para tersangka.
“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi,” kata Anam saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Komnas HAM mencatat setiap temuan dari lokasi reka ulang. Kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah memiliki pandangan kesetaraan hak setiap individu dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Semua kami catat dengan baik dalam konteks HAM tadi dilaksanakan imparsial. Ini sesuai prinsip untuk pembelaan dirinya diberikan kesempatan seluas-luasnya,” jelasnya.
Polri menyampaikan terdapat tiga lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Seluruh rangkaian sudah diadegankan dari tiga TKP, dua TKP asli dan satu TKP pengganti yaitu di Magelang (yang digantikan lokasinya di Jakarta),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kawasan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).