TANGSELXPRESS – Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlangsung di tiga lokasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut serta mendampingi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Kami sejak awal mendampingi Bharada E. Dari sejak awal berangkat sudah kami koordinasikan dengan Polri dan kuasa hukumnya untuk bisa hadir sebagai komitmen dia,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kawasan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Susilaningtias mengungkapkan bahwa ada beberapa perbedaan peristiwa serta keterangan antara Bharada E dengan tersangka lainnya saat rekonstruksi peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga itu.
“Kami mendampingi Bharada E, dari rumah Magelang pengganti. Memang ada beberapa versi. Dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang,” jelasnya.
Berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E diyakini akan mengungkap peristiwa pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo itu hingga ke persidangan.
“Bharada E tetap berkomitmen, untuk mengungkap kasus ini sampai pengadilan,” tegasnya.
Dengan proses reka ulang tersebut, LPSK berharap agar keterangan para tersangka dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
“Harapannya rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini siapa (yang-red) lebih terbuka,” harap Susilaningtias.
Dalam reka adegan, Polri menghadirkan langsung kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan juga Putri Candrawathi.