TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021 sejak 17 Agustus 2022. Dengan adanya diskon tersebut, antusias masyarakat sangat tinggi untuk membayarkan PBB mereka. Salah satunya, di Kecamatan Cipondoh.
Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh mengucapkan rasa terima kasih atas atensi warga Kota Tangerang yang telah membayarkan PBB-nya dalam program Diskon PBB 77 Persen ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh, karena antusiasnya sangat tinggi untuk membayarkan PBB ini. Kami di sini sebenarnya membuka dua loket. Satu di Kantor Kecamatan dan satu lagi di UPT Timur dan dua-duanya selalu penuh,” ungkap Rizal seperti dikutip dari laman Pemkot Tangerang saat ditemui di Kantor Kecamatan Cipondoh, Senin (29/8/2022).
Rizal mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena diskon 77 persen ini akan berakhir dalam dua hari lagi atau pada 31 Agustus 2022. Karena dari pajak yang dibayarkan, untuk pembangunan Kota Tangerang.
“Untuk masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh mari manfaatkan program ini karena dua hari lagi akan berakhir. Silahkan datang ke kantor Kecamatan untuk membayarkan PBB nya. Dari pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan Kota Tangerang,” imbaunya.
Salah satu warga yang mendapatkan diskon PBB, Nur Aini mengatakan bahwa dengan adanya diskon ini cukup membantu. Ia membayarkan PBB nya sejak tahun 2008 hingga 2015.
“Alhamdulillah, sangat terbantu dengan program diskon ini. Saya yang harusnya membayar sebesar Rp 986.000, tapi hanya bayar Rp 225.000 setelah dapat diskon. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Tangerang atas program ini,” ujarnya.
Senada dengan Nur Aini, Erik yang berdomisili di Cipondoh Makmur tidak menyangka dengan adanya diskon 77 persen. Ia seharusnya membayarkan pajaknya sebesar Rp 1.400.000, dan dibayarkan sebesar Rp 350.000.
“Saya membayarkan pajak dari tahun 2007 hingga 2014. Saya sangat terbantu dan di luar dugaan juga dengan diskon ini maka saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Kota Tangerang. Saya harap, Kota Tangerang bisa menjadi contoh bagi kota-kota yang lain,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dapat membayar PBB-P2 melalui konter Bank BJB, Kantor Kecamatan, atau melalui Alfamart dan Indomaret serta melalui Aplikasi seperti: BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.