JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara, salah satunya menambah keterangan saksi, ahli, dan melengkapi barang bukti.
“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan. Namun, ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pendalaman terhadap barang bukti lainnya. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Nanti setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.







