TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021 sejak 17 Agustus 2022. Dengan adanya diskon tersebut, antusias masyarakat sangat tinggi untuk membayarkan PBB mereka. Salah satunya, di Kecamatan Cipondoh.
Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh mengucapkan rasa terima kasih atas atensi warga Kota Tangerang yang telah membayarkan PBB-nya dalam program Diskon PBB 77 Persen ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh, karena antusiasnya sangat tinggi untuk membayarkan PBB ini. Kami di sini sebenarnya membuka dua loket. Satu di Kantor Kecamatan dan satu lagi di UPT Timur dan dua-duanya selalu penuh,” ungkap Rizal seperti dikutip dari laman Pemkot Tangerang saat ditemui di Kantor Kecamatan Cipondoh, Senin (29/8/2022).
Rizal mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena diskon 77 persen ini akan berakhir dalam dua hari lagi atau pada 31 Agustus 2022. Karena dari pajak yang dibayarkan, untuk pembangunan Kota Tangerang.
“Untuk masyarakat Kota Tangerang khususnya warga Kecamatan Cipondoh mari manfaatkan program ini karena dua hari lagi akan berakhir. Silahkan datang ke kantor Kecamatan untuk membayarkan PBB nya. Dari pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan Kota Tangerang,” imbaunya.