TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghapuskan pembayaran sanksi pajak administratif. Sejumlah pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan mendapat relaksasi pajak.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 78 tahun 2022 tentang penghapusan pajak sanksi adminsitratif sektor pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah dan reklame.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, kebijakan itu sebagai keringanan yang dilakukan oleh Bapenda Tangsel untuk pelaku usaha.
“Ini bagian relaksasi pajak. Kami mendengar keluhan dan restoran yang saat ini tengah mencoba merangkak naik lagi,” kata Pilar dikutip dari Tangselife, Minggu (28/8).
Pilar menerangkan, kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dengan PHRI dan tetap mempertimbangkan target pendapatan pajak daerah.
“Saya harap ada kebijakan dari Bapenda untuk melakukan keringanan, tapi tetap kita juga punya target pendapatan pajak harus dilakukan koordinasi dengan PHRI. Tapi alhamdulillah kemarin PHRI senaang dan sepakat melakukan penghapusan sanksi denda,” pungkasnya.