TANGSELXPRESS – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu (20/8).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang.
“AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel,” kata David, Senin (22/8).
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkingan Domba Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL. “IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsApp,” ucap David.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp 259.000, 1 unit handpone merek Xiomi warna Cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel,” ujar David.
Atas perbuatannya, pelaku Dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,” tutup David.