TANGSELXPRESS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dianggap mengetahui segala hal menyangkut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bharada E punya pengetahuan terhadap peristiwa ini. Baik terkait latar belakangnya, perencanaan, maupun peristiwanya itu sendiri,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Mengenai perlindungan darurat, bahwa diputuskan sejak kunjungan dua pimpinan LPSK ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment itu dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.