TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Namun, Timsus Internal Polri masih terus mendalami serta mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaporan istri Putri Candrawathi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mengingat laporan Putri dianggap hanya menghalangi penyidikan.
“Nanti kita serahkan (nasib Putri Candrawathi) kepada Timsus, keputusannya seperti apa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Sementara itu, langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat (12/8/2022) sore dengan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.