TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaksanaan kegiatan bertempat di aula kantor kecamatan Ciputat.
Peserta yang hadir sebanyak 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se-kecamatan Pondok Aren, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna kecamatan Pondok Aren, perwakilan RT/RW kecamatan Pondok Aren, tokoh masyarakat kecamatan Pondok Aren serta perwakilan pejabat kelurahan yang berada di kawasan kecamatan Pondok Aren.
Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Tangerang Selatan saat ini semakin marak diberitakan oleh media. Oleh karena itu, perlu keseriusan dari berbagai pihak untuk mengurai kasus yang menjadi perhatian tersebut.
Untuk itu, Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan termasuk TPPO mulai dari hulu.
Saat ini, tim gugus tugas koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya TPPO di Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, kegiatan koordinasi dibuka oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irma Safitri. Ia mengatakan, bahwa kasus kekerasan tidak untuk ditutupi tapi untuk dibantu dan diselesaikan.
Pada Kecamatan Pondok Aren, di tahun 2021 ada 38 kasus sedangkan di tahun 2022 hingga bulan Juli sudah mencapai 33 kasus. Peningkatan ini bisa jadi dikarenakan masyarakat sudah mulai mau melapor adanya kekerasan. Maka dari itu pada hari ini berapapun angka kekerasan harus dapat dihadapi dan ditangani.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber kepala seksi penyelidikan dan penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muhammad Muksin. Muksin menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dimana Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait. Instansi yang dimaksud adalah Kepolisian, RT RW, dinas terkait, TNI, dan unsur masyarakat lainnya.

Peraturan Daerah kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 40 ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang :
a. Menjadi pekerja seks komersial;
b. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial;
c. Memakai jasa pekerja seks komersial;
d. Melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Jadi, disela-sela penyampaiannya, Muksin merangkul peserta untuk bersama-sama menjaga kota Tangerang Selatan dari TPPO serta meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di akhir kegiatan, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak meminta kepada peserta rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO agar bisa memberikan tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
Peserta pertama memberikan masukan “untuk mempermudah masyarakat kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelaporan kekerasan, pemkot agar memfasilitasi di setiap kecamatan”.
Masukan dari peserta kedua yaitu “Memperbanyak sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap kelurahan kalau bisa sampai di tingkat RT atau RW”.
“Untuk sosialisasi pencegahan kekerasan secara kontinyu sudah kita laksanakan sejak tahun 2017 hingga saat ini,” jelas Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar.
“Dan di bulan Agustus-September 2022 ini tim sudah turun ke sekolah-sekolah (setiap hari sekitar 10 sekolah yang menjadi tempat sosialisasi kami dan pesertanya saat ini sudah kami rekap sekitar 5.000 orang). Mohon agar masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan tersebut,” tambahnya.