• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Cegah TPPO serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

admin by admin
Agustus 12, 2022
in TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Cegah TPPO serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO di aula kantor kecamatan Ciputat. Foto: DP3AP2KB Kota Tangsel

70
SHARES
156
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaksanaan kegiatan bertempat di aula kantor kecamatan Ciputat.

Peserta yang hadir sebanyak 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se-kecamatan Pondok Aren, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna kecamatan Pondok Aren, perwakilan RT/RW kecamatan Pondok Aren, tokoh masyarakat kecamatan Pondok Aren serta perwakilan pejabat kelurahan yang berada di kawasan kecamatan Pondok Aren.

Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Tangerang Selatan saat ini semakin marak diberitakan oleh media. Oleh karena itu, perlu keseriusan dari berbagai pihak untuk mengurai kasus yang menjadi perhatian tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36,8 Miliar

Untuk itu, Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan termasuk TPPO mulai dari hulu.

Saat ini, tim gugus tugas koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya TPPO di Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, kegiatan koordinasi dibuka oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irma Safitri. Ia mengatakan, bahwa kasus kekerasan tidak untuk ditutupi tapi untuk dibantu dan diselesaikan.

Pada Kecamatan Pondok Aren, di tahun 2021 ada 38 kasus sedangkan di tahun 2022 hingga bulan Juli sudah mencapai 33 kasus. Peningkatan ini bisa jadi dikarenakan masyarakat sudah mulai mau melapor adanya kekerasan. Maka dari itu pada hari ini berapapun angka kekerasan harus dapat dihadapi dan ditangani.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber kepala seksi penyelidikan dan penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muhammad Muksin. Muksin menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dimana Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait. Instansi yang dimaksud adalah Kepolisian, RT RW, dinas terkait, TNI, dan unsur masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gairahkan UMKM Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO di aula kantor kecamatan Ciputat. Foto: DP3AP2KB Kota Tangsel

Peraturan Daerah kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 40 ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang :

a. Menjadi pekerja seks komersial;

b. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial;

c. Memakai jasa pekerja seks komersial;

d. Melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Jadi, disela-sela penyampaiannya, Muksin merangkul peserta untuk bersama-sama menjaga kota Tangerang Selatan dari TPPO serta meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Polusi Udara dan Angkutan Umum di Kota Tangsel

Di akhir kegiatan, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak meminta kepada peserta rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO agar bisa memberikan tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

Peserta pertama memberikan masukan “untuk mempermudah masyarakat kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelaporan kekerasan, pemkot agar memfasilitasi di setiap kecamatan”.

Masukan dari peserta kedua yaitu “Memperbanyak sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap kelurahan kalau bisa sampai di tingkat RT atau RW”.

“Untuk sosialisasi pencegahan kekerasan secara kontinyu sudah kita laksanakan sejak tahun 2017 hingga saat ini,” jelas Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar.

“Dan di bulan Agustus-September 2022 ini tim sudah turun ke sekolah-sekolah (setiap hari sekitar 10 sekolah yang menjadi tempat sosialisasi kami dan pesertanya saat ini sudah kami rekap sekitar 5.000 orang). Mohon agar masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan tersebut,” tambahnya.

Tags: DP3AP2KB Kota TangselKekerasan Terhadap Perempuan dan AnakKota Tangerang SelatanKota TangselPemkot Tangerang SelatanTPPO
Previous Post

Cacar Monyet Hanya Beredar di Negara yang Mendistribusikan Vaksin Pfizer?

Next Post

Pemkab Tangerang Harapkan Efek Domino yang Luar Biasa dari GIIAS

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada
TANGERANG SELATAN

Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Harapkan Efek Domino yang Luar Biasa dari GIIAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com