TANGSELXPRESS – Tim kuasa hukum Bharada E mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin selaku tim kuasa hukum Bharada E menyambangi gedung Bareskrim sekira pukul 20.46 WIB dalam rangka koordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait pengajuan justice collaborator.
Sebelumnya, mereka menjadwalkan akan menyambangi Bareskrim pada Selasa (9/8/2022) hari ini.
“Dalam rangka koordinasi. Karena begini, setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara,” ujar Deolipa kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam.
“Koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu,” sambungnya.
Deolipa juga menyatakan bahwa Bharada E akan bertemu dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) besok (hari ini). Hal ini juga terkait dengan pengajuan justice collaborator.
“Pasti (LPSK akan bertemu dengan Bharada E),” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. LPSK berencana ke Bareskrim besok (hari ini).
Sebelumnya, Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J. Dan pada kesaksiannya yang baru, Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.