TANGSELXPRESS – Dari total 18 partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dokumen pendaftaran 13 parpol telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
“Dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap,” ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (8/8/2022) sore.
Sedangkan untuk lima parpol yang belum lengkap dokumennya, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 sampai pukul 23.59 WIB.
Page 1 of 2