TANGSELXPRESS – Dari total 18 partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dokumen pendaftaran 13 parpol telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
“Dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap,” ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (8/8/2022) sore.
Sedangkan untuk lima parpol yang belum lengkap dokumennya, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 sampai pukul 23.59 WIB.
Adapun 13 partai politik yang dokumen pendaftarannya lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dan untuk lima parpol yang belum melengkapi dokumennya yaitu Partai Reformasi; Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA); Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI); Partai Demokrasi Rakuyat Indonesia (PDRI); dan Partai Republiku Indonesia.