TANGSELXPRESS – Menyikapi kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menyebabkan tewasnya salah satu anggota yakni Brigadir J, pihak Istana menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut diusut tuntas.
Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa arahan Presiden Jokowi sudah sangat jelas, yakni jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya, itu kan arahan Presiden,” ujar Pramono seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram PDIP, @pdiperjuangan, Selasa (9/8/2022).
Bukan tanpa sebab, transparansi kasus Brigadir J sangat diharapkan agar citra Polri tidak babak belur di mata masyarakat.
“Sehingga tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bharada E telah mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J. Dan pada kesaksiannya yang baru, Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.