TANGSELXPRESS- Pemberlakuan tarif baru masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya ditunda.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengatakan pihaknya pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” ungkap Zeth Sony Libing, Senin (8/8).
Dengan begitu, lanjut Zeth, selama periode Agustus-Desember 2022 para wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Zeth menjelaskan, pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.