TANGSELXPRESS – Dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) sore berbarengan dengan puluhan personel Brimob yang meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo diketahui tengah menjalani pemeriksaan diduga ketidakprofesionalan terkait kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas Polri menjelaskan jika pemeriksaan tersebut dilakukan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus karena Ferdy Sambo diduga melakukan melakukan pelanggaran prosedur penanganan perkara tersebut.
“Menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Adapun TKP yang dimaksud adalah di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tempat Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun ketidakprofesionalitasan yang dimaksud adalah salah satunya seperti pengambilan CCTV. “Dalam pelaksanaan olah TKP, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tutur Dedi.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil kerja Timsus hingga selesai untuk kemudian bisa dijelaskan secara komprehensif.
“Saya (Polri) menunggu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif. Pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi, (yakni) konsekuensi yuridis dan juga konsekuensi secara keilmuan,” tambahnya.
Polri telah menetapkan Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus internal Polri telah memeriksa 43 orang, salah satunya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.