TANGSELXPRESS – Menindaklanjuti kasus baku tembak yang dilakukan Bharada E hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polri menjelaskan bahwa Ferdy Sambo hingga saat ini belum berstatus tersangka dan juga belum dilakukan penangkapan serta penahanan.
“Belum tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Tersangka kan dari Timsus. Inikan Irsus. Makanya jangan sampai salah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Jadi tidak benar ada (penangkapan dan penahanan) itu. Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan Bapak Kapolri,” sambungnya.
Polri berjanji akan membuka kasus tewasnya Brigadir J secara transparan kepada publik. Yang mana hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri.
“Yang jelas komitmen bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah karena dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan,”
Sementara itu, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui tengah menjalani pemeriksaan diduga ketidakprofesionalan terkait kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Depok pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus internal Polri telah memeriksa 43 orang, salah satunya ialah eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.