TANGSELXPRESS – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui tengah menjalani pemeriksaan diduga ketidakprofesionalan terkait kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus. Kemudian, Ferdy Sambo diduga melakukan melakukan pelanggaran prosedur penanganan perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus, menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” sambungnya.
Adapun TKP yang dimaksud adalah di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tempat Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dedi menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore. Hal tersebut dibarengi dengan puluhan personel Brimob yang meninggalkan gedung Bareskrim Polri. Dan tidak benar ada penahanan dan penangkapan terhadap perwira tinggi Polri.
“Pada malam hari ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri,” tambahnya.
Polri telah menetapkan Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus internal Polri telah memeriksa 43 orang, salah satunya ialah eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.