TANGSELXPRESS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam, Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.
“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Hingg saat ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, mulai dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.
“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” katanya.
Polri menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menghalangi atau memghambat proses penyidikan. Dan jika terbukti melanggar ketentuan, penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana .
“Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” tambah Kabareskrim.
Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.