TANGSELXPRESS – Kamis (4/8) siang, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hadir untuk memenuhi panggilan tim khusus internal Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Sambo berharap agar semua pihak tidak memberikan asumsi yang bisa membuat situasi semakin gaduh dalam menanggapi peristiwa baku tembak antaranggota yang terjadi di rumah dinasnya.
“Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya,” ujar Ferdy Sambo kepada para wartawan di gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, dirinya juga memohon doa agar istrinya bisa cepat pulih dan anak-anaknya mampu melewati keadaan yang sedang dialaminya saat ini.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan terhadap Bharada E.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.