TANGSELXPRESS- Terdapat 17 partai politik yang telah terkonfirmasi akan melakukan registrasi pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Agustus 2022.
“Update ada 17 parpol (partai politik),” ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (31/7).
Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut data KPU terkait updated sementara pendaftaran parpol:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB
7. Perindo, 1 Agustus 2022: pukul 10.00 WIB
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB
10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB
11. PKB: 1 Agustus 2022 WIB
12. Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB
13. Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB
14. Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB
15. Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB
16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 10 Agustus 2022
17. Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.