TANGSELXPRESS- Terdapat 17 partai politik yang telah terkonfirmasi akan melakukan registrasi pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Agustus 2022.
“Update ada 17 parpol (partai politik),” ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (31/7).
Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Page 1 of 2