TANGSELXPRESS- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).
Mantan Bupati Tanah Bambu itu tiba di KPK sekitar pukul 14.01 WIB didampingi pengacaranya, Denny Indrayana.
Maming yang mengenakan jaket berwarna biru dan celana panjang hitam serta masker berwarna putih, terlihat irit bicara. Namun dia meluruskan soal statusnya sebagai DPO KPK.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” kata Maming di KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Denny Indrayana mengatakan Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).