TANGSELXPRESS- Tindakan keji terhadap seorang remaja berinisial R (15) mengantarkan kedua orangtuanya ke jeruji besi. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orangtuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana,” ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (23/7).
Hengki menyatakan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Kota Bekasi ditemukan luka memar di bagian tubuh seperti tangan dan kaki akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku P atau ayah kandungnya sendiri.
“Hasil visum menjelaskan benar ada tanda kekerasan, terdapat memar di bagian tangan dan kaki, terus ini badan atas,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua orangtua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.