TANGSELXPRESS- Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan bahwa jalur afirmasi sebagaimana diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Namun sayangnya, hal itu tampak tak berlaku di SMA 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, terdapat peserta didik yang mendaftar pada jalur tersebut justru tak diterima untuk bersekolah di sekolah tersebut.
Seorang calon siswa, Putri memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan orangtuanya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan salah satu persyaratan jalur afirmasi.
Putri dan orangtuanya merasa heran kenapa tidak bisa diterima di sekolah tersebut dan pada akhirnya memilih mendaftar ke sekolah swasta.
Panitia PPDB dan Kepala SMA 4 Kota Tangsel, Agus Hendrawan, hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut, meski awak media telah mencoba mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SMA 4 Kota Tangsel telah menerima 319 peserta didik dari empat jalur penerimaaan, ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala SMA 4 Tangsel Agus Hendrawan.
319 peserta didik baru antara lain terdiri dari jalur zonasi sebanyak 159 peserta didik baru, jalur prestasi akademik 58 peserta didik dan jalur prestasi non akademik sebanyak 38 peserta didik baru, jalur afirmasi 48 peserta didik, serta jalur pindah tugas orangtua sebanyak 16 peserta didik baru.
Untuk diketahui, KIP merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedangkan KKS merupakan kartu penanda bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang termuat dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.(WRD)