TANGSELXPRESS- Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan bahwa jalur afirmasi sebagaimana diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Namun sayangnya, hal itu tampak tak berlaku di SMA 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, terdapat peserta didik yang mendaftar pada jalur tersebut justru tak diterima untuk bersekolah di sekolah tersebut.
Seorang calon siswa, Putri memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan orangtuanya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan salah satu persyaratan jalur afirmasi.
Putri dan orangtuanya merasa heran kenapa tidak bisa diterima di sekolah tersebut dan pada akhirnya memilih mendaftar ke sekolah swasta.