• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 5 Desember, 2023
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • MENUJU 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • RAMADAN
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • MENUJU 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • RAMADAN
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 8, 2022
in NEWS, REGIONAL
Reading Time: 2min read
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kepada ahli waris. (Foto: TangselXpress/ONE)

60
SHARES
133
VIEWS

TANGSELXPRESS- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH), pada Kamis (7/7).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

BACA JUGA :  Bukan DKI Jakarta, Airin Rachmi Diany Positif Pilih Maju Pilgub Banten 2024

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.

BACA JUGA :  KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Terkait Pengurusan Perkara di MA

Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanSantunan
Previous Post

Berapa Banyak Kita Boleh Makan Daging dalam Sehari?

Next Post

Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Related Posts

uang kuno
NEWS

Heboh Uang Koin Kuno Dihargai Ratusan Juta, Warga Vila Dago Ini Ternyata Jadi Kolektornya

Desember 5, 2023
8.8k
pendaki marapi
DAERAH

Erupsi Gunung Marapi, Dua Warga Solok Selatan masih Hilang

Desember 5, 2023
9k
Firli Bahuri Resmi Dicekal ke Luar Negeri
NEWS

Terkait Pelanggaran Etik, Dewas KPK akan Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Desember 5, 2023
2.1k
Radja Nainggolan
OLAHRAGA

Cerita Radja Nainggolan Gabung Bhayangkara FC

Desember 5, 2023
2.6k
cuaca buruk
MEGAPOLITAN

Prakiraan Cuaca: Waspada, Jakarta Selatan dan Barat Bakal Dilanda Cuaca Buruk

Desember 5, 2023
5.9k
Konsep Smart City Versi Rino Wicaksono
MENUJU 2024

Konsep Smart City Versi Rino Wicaksono

Desember 4, 2023
3.8k
Next Post
Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • MENUJU 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • RAMADAN
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER

© 2022 TangselXpress.com