• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 12 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 8, 2022
in NEWS, REGIONAL
Reading Time: 2min read
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kepada ahli waris. (Foto: TangselXpress/ONE)

64
SHARES
142
VIEWS

TANGSELXPRESS- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH), pada Kamis (7/7).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.

Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.

BACA JUGA :  Cukup Alat Bukti, SYL Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.

BACA JUGA :  Siapa Calon Pendamping Anies Baswedan? Tiga Nama Potensial Terungkap 

Hal senada juga dikatakan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin. Ia berharap santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto, salah satu peserta BPJAMSOSTEK. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Yasaruddin menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan tepat. Sehingga peserta akan menerima santunan sesuai dengan program yang diikuti oleh peserta.

Terakhir, Yasaruddin mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung. Sehingga seluruh pekerjaan Indonesia dapat terlindungi.

“Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang,” tutup Yasaruddin.(ONE)

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanSantunan
Previous Post

Berapa Banyak Kita Boleh Makan Daging dalam Sehari?

Next Post

Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Related Posts

Dua Hari Ikuti Pelatihan dari Pemkot Tangsel, Warga Paku Jaya Siap Berkarya di Era Digital
TANGERANG SELATAN

Dua Hari Ikuti Pelatihan dari Pemkot Tangsel, Warga Paku Jaya Siap Berkarya di Era Digital

Juni 11, 2026
2.7k
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Seluruh Indonesia: Hiburan Rakyat, Penggerak UMKM, dan Sarana Edukasi Kamtibmas
XPRESSLAW

Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Seluruh Indonesia: Hiburan Rakyat, Penggerak UMKM, dan Sarana Edukasi Kamtibmas

Juni 11, 2026
2.9k
BGN Bekukan 41 Dapur MBG di Tangsel, Mayoritas Terkendala Limbah dan Infrastruktur
TANGERANG SELATAN

BGN Bekukan 41 Dapur MBG di Tangsel, Mayoritas Terkendala Limbah dan Infrastruktur

Juni 11, 2026
2.8k
KPK Tahan Dua Tersangka Suap Temuan BPK dalam OTT Muara Enim
NASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Temuan BPK dalam OTT Muara Enim

Juni 11, 2026
2.1k
Mau ke Jakarta Fair 2026? Cek 3 Rute Transjakarta Langsung ke JIExpo Kemayoran
MEGAPOLITAN

Mau ke Jakarta Fair 2026? Cek 3 Rute Transjakarta Langsung ke JIExpo Kemayoran

Juni 11, 2026
2.2k
Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Pembukaan dan Laga Perdana
OLAHRAGA

Piala Dunia 2026 Cetak Sejarah dengan Tiga Upacara Pembukaan di Tiga Negara

Juni 11, 2026
2.6k
Next Post
Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Warga Muhammadiyah Tangsel Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Daftar Lokasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com