TANGSELXPRESS- PPKM kembali diperpanjang untuk di wilayah Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Alasan pemerintah melakukan perpanjangan PPKM masih dalam rangka penanganan COVID-19.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.
“Perpanjang. Sama,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7).
Sebelumnya, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan masa waktu yang sama.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers.
Airlangga kemudian merinci level PPKM kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Hanya satu kabupaten yang berada di level 2 PPKM.
“Yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1, dan hanya 1 di level 2 yaitu kabupaten Sorong di Papua Barat,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali dilaporkan masih rendah.
“Berikutnya tentu capaian vaksinasi ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan. Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat, dan Papua untuk dosis kedua dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen,” ujar dia.