TANGSELXPRESS- Sebagian besar platform online Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam diblokir, karena belum terdaftar dalam data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), antara lain Instagram, WhatsApp, Zoom, Netflix dan YouTube.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku otoritas yang berwenang untuk kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian mengungkapkan bahwa sebagian besar PSEmasih belum melakukan registrasi pada sistem yang telah disediakan Kominfo.
Dedy Permadi selaku Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku bahwa sebagian PSE asing sudah melakukan registrasi di sistem yang telah disediakan, di antaranya adalah TiktTok dan Linktree.
Sementara itu PSE asing yang belum mendaftarkan diri selain WhatsApp dan Instagram, ada Google, Netflix dan Facebook, dan beberapa nama besar lainnya yang terdaftar.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6).
Pihak Kominfo akan tegas melakukan pemblokiran jika masih ada PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli mendatang.
Pada laman resmi PSE Kominfo sendiri masih banyak nama-nama besar PSE asing yang belum mendaftarkan diri, seperti Twitter, Google, Zoom, Telegram dan masih banyak yang lainnya. Sementara itu, TikTok dan Spotify merupakan dua di antara PSE lainnya yang sudah terdaftar.