TANGSELXPRESS- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengklaim Kepulauan Riau adalah wilayah Negeri Jiran. Soal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia angkat suara dan menyatakan wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tuan Mahathir,” lanjutnya pada sebuah keterangan.
Kemlu RI juga menuturkan seorang politikus senior yang harusnya tidak membelah persahabatan kedua negara, antara Indonesia dan Malaysia.
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan,” tutur mereka.
“Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI,” tegas Kemlu RI.
Sebelumnya, sebuah pernyataan kontroversional kembali dilayangkan oleh pihak Malaysia. Kali ini datang dari mantan Perdana Menteri Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menyatakan, kepulauan Riau masuk dalam wilayah Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Mahathir pada Minggu (19/6), di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu yang berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Dr Mahathir mengatakan bahwa Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas hanya di Semenanjung Malaya.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun itu juga mengatakan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.
“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” tambahnya saat berpidato.