TANGSELXPRESS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” ujar Sigit kepada wartawan seusai acara Fun Bike Semarak Bhayangkara, Minggu (19/6).
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan terkait penerapan revisi Perkap akan disampaikan secara teknis dalam waktu dekat.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” tandasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah resmi diundangkan.
Aturan yang diteken pada 14 Juni 2022 secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Perkap tersebut merupakan respons kepolisian atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno dalam status narapidana suap.