• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Nekad Gadaikan Mobil Cicilan, Nasib Pria di Purwokerto Berakhir di Bui

sakti by sakti
Juni 11, 2022
in DAERAH
Reading Time: 1min read
Nekad Gadaikan Mobil Cicilan, Nasib Pria di Purwokerto Berakhir di Bui
497
SHARES
1.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil. Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa berakibat risiko hukum.

Hal ini terjadi pada seorang warga berinisial RT, seorang warga Purwokerto. RT masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto. Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata mobilnya sudah tidak ada.

BACA JUGA :  KTP Digital di Tangsel Sudah Berjalan, Dukcapil: 2.000 Warga Sudah Diproses

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan RT akhirnya ditangkap.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto Hendra Lesmana menyatakan, kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

“Jika ada masalah selama masa kredit, kami menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan. Dan jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,” saran Hendra di kantornya akhir pekan kemarin.

BACA JUGA :  Viral Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Pria Bertato, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

 

 

Tags: kriminalitasleasingpenggelapan
Previous Post

Terbukti Gunakan Formalin, Dua Pabrik Tahu di Bogor Disegel BPOM

Next Post

Berperan di Ms. Marvel, Iman Vellani Jadi Superhero Muslim Pertama

Related Posts

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang
DAERAH

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang

Oktober 6, 2025
3.3k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny
DAERAH

Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny

Oktober 5, 2025
137
Basarnas: Masih Ada 38 Santri Belum Terevakuasi dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
DAERAH

Korban Tewas Musala Ponpes Al-Khoziny Bertambah Jadi 17, Satu Ditemukan dalam Kondisi Tidak Utuh

Oktober 4, 2025
3k
Kisah Nanang, Santri Selamat dari Musala Ponpes Al-Khoziny: Terjepit Besi, Terjebak 30 Menit
DAERAH

Kisah Nanang, Santri Selamat dari Musala Ponpes Al-Khoziny: Terjepit Besi, Terjebak 30 Menit

Oktober 4, 2025
3.2k
Next Post
Iman Vellani sebagai Ms Marvel

Berperan di Ms. Marvel, Iman Vellani Jadi Superhero Muslim Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com