TANGSELXPRESS- Pemerintah Indonesia mengubah biaya penyelenggara ibadah haji 2022, menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.
“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022,” yang dikutip, Sabtu (4/6/2022).
Dalam Pasal 1 Keppres 5/2022 itu, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (PondokGede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05
Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp.395.746.393.353,34.
Aturan ini diteken dan ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.