• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 12 Mei, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Blokir Rekening Rp 139,4 Miliar terkait Kasus Heli AW-101

sakti by sakti
Mei 27, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
KPK Blokir Rekening Rp 139,4 Miliar terkait Kasus Heli AW-101

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

61
SHARES
135
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp 139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Ia mengatakan pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

BACA JUGA :  Lakukan Tindakan Asusila, Ibu di Bekasi Terkena Modus Sama Dengan Ibu di Tangsel

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, kata Ali, helikopter tersebut diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” katanya.

KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus tersebut untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

BACA JUGA :  Liburan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Bocor, Ini Tujuan Liburan Anak Jokowi dan Menantunya saat Bulan Madu

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pascaditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Penahanan Irfan setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: helikopter aw 101kpk
Previous Post

Demo Anarkis Pecah di Papua, Enam Warga Tertembak

Next Post

Hujan Deras Bikin Sejumlah Wilayah di Tangsel Kebanjiran

Related Posts

Jelang Idul Adha, Kementan Lakukan Ini sebagai Perlindungan Penyakit Kulit pada Hewan Kurban
NASIONAL

Jelang Idul Adha, Kementan Lakukan Ini sebagai Perlindungan Penyakit Kulit pada Hewan Kurban

Mei 12, 2025
2.8k
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Begini Harapannya
NASIONAL

Prabowo: Semoga Perayaan Waisak Membawa Ketenangan dan Semangat Welas Asih

Mei 12, 2025
3.1k
Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025
NASIONAL

368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Waisak

Mei 12, 2025
1.1k
NASIONAL

Pantau Lalin Libur Panjang di Tol Trans Jawa, Kakorlantas: Polisi Tetap Layani Masyarakat

Mei 12, 2025
825
Video Jamaah Haji Meninggal Dunia dalam Pesawat Viral di Media Sosial
NASIONAL

Video Jamaah Haji Meninggal Dunia dalam Pesawat Viral di Media Sosial

Mei 11, 2025
3.3k
Teken Kerjasama dengan BSI, Badan Usaha Milik Ansor Ini Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umroh
NASIONAL

Teken Kerjasama dengan BSI, Badan Usaha Milik Ansor Ini Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umroh

Mei 10, 2025
2.4k
Next Post
Hujan Deras Bikin Sejumlah Wilayah di Tangsel Kebanjiran

Hujan Deras Bikin Sejumlah Wilayah di Tangsel Kebanjiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • RUANG UNPAM
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com