TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Kota Tangerang Selatan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Masyarakat sudah dibolehkan melepas masker.
Penerapan PPKM Level 1 ini, lanjut Benyamin, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022, dan berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 24 Mei – 6 Juni 2022.
“Dalam Inmendagri 26 tahun 2022, Tangsel masuk PPKM Level 1 mulai hari ini. Inmendagri 26 tahun 2022 di sini pada ayat kesatu Gubernur Banten, Bupati, Wali Kota wilayah Kabupaten Kota dengan kriteria level 1 yaitu kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini berlakunya sampai tanggal 6 Juni,” jelasnya.
Benyamin menerangkan, beberapa perubahan peraturan dalam PPKM level 1, salah satunya yakni boleh lepas masker untuk warga yang sehat.
“Penggunaan masker kecuali di dalam ruangan bagi yang lansia, komorbid, yang sakit itu tetap menggunakan masker. Bagi yang di luar bisa dengan pelonggaran yang luar biasa boleh nggak pakai masker,” terangnya.
Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak kebablasan dan disiplin protokol Covid-19.
“Tetap bagaimanapun saya minta kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan juga vaksinasi tetap kita tingkatkan,” ungkapnya.