TANGSELXPRESS– Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian terhadap daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekitar 80 sekolah swasta elite di seluruh Indonesia tidak lagi mendapatkan alokasi program tersebut.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi dan menyisir kembali daftar sekolah penerima MBG.
Menurutnya, sejumlah sekolah swasta elite dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi siswanya secara mandiri sehingga tidak lagi membutuhkan intervensi melalui program pemerintah.
“Beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan, yang saya kira tidak membutuhkan MBG. Beberapa sudah ada 80-an sekolah itu se-Indonesia, yang kemudian sekolah swasta khususnya, kita exclude untuk tidak terima MBG,” kata Sudaryono dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Selain sekolah swasta elite, sejumlah sekolah berasrama juga tidak memperoleh alokasi MBG. BGN menilai sekolah-sekolah tersebut telah memiliki sistem internal dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dan gizi para siswanya.
Sudaryono mencontohkan SMA Taruna Nusantara sebagai salah satu sekolah berasrama yang tidak mendapatkan MBG. Kebutuhan konsumsi siswa di sekolah tersebut telah menjadi bagian dari program pendidikan dan fasilitas yang disediakan oleh pihak sekolah.
“Sekolah-sekolah berasrama kan ada banyak, seperti sekolah saya dulu SMA Taruna Nusantara. Tidak kemudian mendapatkan MBG, karena itu sudah menjadi bagian dari kegiatan mereka sendiri-sendiri,” ujarnya.
JIS hingga Cikal Tak Dapat MBG
Sudaryono mengatakan, kebijakan pengecualian tersebut sudah mulai diterapkan. Masyarakat juga dapat mengetahui daftar sekolah yang tidak mendapatkan alokasi MBG melalui Radar MBG.
Ia menyebut sejumlah nama sekolah yang tidak lagi memperoleh alokasi MBG, di antaranya Jakarta Intercultural School (JIS), Cikal, Taruna Nusantara, Kemala Bhayangkari, dan Taruna Bhayangkara.
“Sudah, bisa cek di radar MBG. Misalnya masukkan saja sekolah JIS atau Cikal, atau Taruna Nusantara,” kata Sudaryono.
Pengawasan SPPG Diperketat
Di tengah penyesuaian daftar penerima manfaat, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan sebagian besar persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat diselesaikan sebelum 20 Oktober 2026.
Menurut Zulkifli, target tersebut menjadi bagian dari tugas manajemen baru BGN yang telah berjalan sekitar satu bulan. Manajemen baru diberikan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam operasional program MBG.
“MBG itu saya meyakini manajemen yang baru dipimpin Mas Dar ini dua bulan bisa kita atasi sebagian besar persoalan ya. Dua bulan sebelum 20 Oktober,” kata Ketua Umum DPP PAN tersebut dalam keterangan pers di Jakarta.
Pembenahan dilakukan mulai dari kedisiplinan kepala SPPG hingga pengawasan proses produksi makanan.
Salah satu aturan yang diperketat mewajibkan kepala SPPG berada di lokasi mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berlangsung sesuai standar.
Kehadiran kepala SPPG juga dipantau melalui sistem absensi dan Zoom.
Zulkifli mengatakan, pengawasan tersebut diperlukan untuk meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan makanan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat MBG.
“Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini SPPG tidak hadir di tempat. Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat, kepalanya,” ujarnya.







