TANGSELXPRESS- Artis Ariel Tatum resmi berganti nama menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan nama tersebut telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan permohonan pergantian nama yang diajukan Ariel Tatum. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis (27/8/2026).
“Intinya, yang bersangkutan memohon perubahan nama dari yang sebelumnya Ariel Putri Tari atau dikenal Ariel Tatum menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida.
Ariel Tatum yang lahir di Jakarta pada 8 November 1996 mengajukan permohonan tersebut dengan alasan ingin menghormati mendiang kakek dan neneknya, yakni musisi Murry Koes Plus dan artis senior Joice Erna.
“Alasan permohonan penggantian nama itu untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” ujar Halida.
Diajukan Lewat e-Court
Halida menjelaskan, Ariel mengajukan permohonan pergantian nama melalui PN Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem e-Court. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dalam persidangan yang digelar secara elektronik pada Kamis (27/8/2026).
“Pendaftarannya resmi diajukan melalui e-Court pada pertengahan Agustus 2026 ini dan Majelis Hakim juga telah mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026) ini secara e-Court dan sudah di-upload melalui e-Court,” jelas Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses persidangan pergantian nama Ariel dinyatakan selesai. Secara hukum, ia kini resmi menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Perubahan nama tersebut selanjutnya akan diterapkan dalam berbagai dokumen kependudukan miliknya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, serta dokumen resmi lainnya sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan.







